KILAS RAKYAT

Sumber Informasi Rakyat

RAB Dana Desa Bukan Dokumen Rahasia. Mengawasi Penggunaan Anggaran sebagai Wujud Cinta Tanah Air Dalam HUT RI Ke 76.

Tolitoli,lidikinvestigasi-ri.com. Merayakan HUT RI merupakan kebanggaan tersendiri dan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan yang maha esa dan mengenang  para pahlawan yang memerdekakan republik Indonesia. Banyak cara dalam  Mengekpresikan kecintaan pada NKRI di antaranya mengawal dana desa yang tujuannya pemberdayaan masyarakat desa.

Pemerintah desa juga di golongkan sebagai badan publik sebab salah satu anggarannya berasal dari APBN/APBD yang mempunyai kewajiban menjalankan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang di atur dalam UU KIP. Dan peraturan komisi informasi No 1 tahun 2018. Semua badan publik desa harus menyediakan dokumen sebagai informasi publik yang sewaktu-waktu masyarakat meminta harus di berikan dengan cepat dan mudah.

Sebagai generasi muda harus mengaktualisasi diri dan berani bersuara lantang untuk menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar. Sesuai yang di amanatkan UU no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan dan tulisan.

 -pasal 24 ayat 1 dan UU No 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia

 -pasal 27 dan  No 30 UU tahun 1945 tentang bela negara perwujudan peran serta masyarakat

 -pp no 43 tahun 2018 dan pasal 41 UU No 31 tahun 1999 tentang peran masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

 -UU No 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik

 

Dalam UU Dana Desa, klausul yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi tercantum pada beberapa pasal sebagai berikut: Pasal 24, Pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan huruf (p), Pasal 27 huruf (d), Pasal 68 ayat (1) huruf (a), Pasal 77 ayat (1), Pasal 82 ayat (1) dan (4), 86 ayat (1) dan (5), yang isinya memuat tentang asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif, dan akuntabilitas; Prinsip Tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; hak masyarakat desa atas informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 

Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas & kepastian nilai ekonomi; serta kewajiban Pemerintah Desa dalam menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan APBDes kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Dengan diberlakukannya UU Desa tersebut, maka Pemerintah Desa dituntut untuk terbuka dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Tiga hal penting yang menyebabkan Pemerintahan Desa yang terbuka menjadi sangat penting, yaitu: 

(1) karena kekuasaan dan kewenangan yang besar pada dasarnya cenderung diselewengkan; 

(2) Karena dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara demokrasi adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat; dan 

(3) Karena dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi. 

Prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi, serta tertib dan disiplin administrasi dalam pengelolaan keuangan desa harus menjadi perhatian utama dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh warga masyarakat desa. (Mr ius)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini